Terkait Susunan Perangkat Daerah, Ini Jawaban Bupati - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 13 Februari 2022

    Terkait Susunan Perangkat Daerah, Ini Jawaban Bupati

    Tanah Bumbu -
    Perubahan ketiga Perda Nomor 19 Tahun 2016 point pentingnya, yaitu Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 Tahun 2016 terkait urusan pangan. Dimana sudah dirinci kewenangannya dalam undang-undang 23 Tahun 2014, setiap perangkat daerah, namun untuk memastikan peningkatan kualitas tentunya sangat bergantung pada Kepala Perangkat Daerah dalam mengelola dan memaksimalkan setiap potensi SDM, anggaran serta tugas dan fungsi yang di emban.

    Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka pada Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati terhadap 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, Rabu (09)02/22), dihadapan peserta rapat.

    "Itu adalah jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu apakah dengan Perubahan Perda tersebut akan menjamin peningkatan kwalitas dari pada Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan Tipe?," ucap Sekda.

    Dan tambahnya lagi, terkait pertanyaan tentang apakah sudah disiapkan Pemerintah Daerah sesuai System Informasi Pemetaan Urusan dan Layanan serta Data ASN sesuai Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja Sudah disiapkan dengan matang sampai struktur paling bawah ? 

    "Terkait sistem informasi pemetaan urusan tentunya tidak ada kendala, mengingat perubahan Perda ini membentuk kembali urusan pemerintahan yang digabung dalam satu dinas, yang sebelumnya pernah berbentuknya dinas, sehingga data sistem informasi pemetaan urusan, layanan serta informasi analisis jabatan sudah disiapkan," terang Sekda lagi.

    Sementara mengenai penempatan ASN disetiap Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah jelas Sekda, selama ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pencapaian target RPJM akan tercapai sesuai diharapkan.

    Dikatakan Sekda, terkait kelembagaan, perubahan Perda Nomor Ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 secara berkesinambungan pembentukan perangkat daerah dititik beratkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai bentuk pendekatan di antaranya peningkatan pelayanan publik, hal ini sesuai dengan prinsip dasar kelembagaan yaitu kelembagaaan harus dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal, sehingga struktur organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.

    "Apa yang di emban Eksekutif tentunya dijalankan sesuai visi misi Kepala Daerah, yaitu membangun Tanah Bumbu maju, Unggul, Mandiri, Religius, dan Demokratis. Insya Allah apa yang menjadi harapan kita semua dapat kami penuhi dengan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif, serta doa masyarakat Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, dipimpin Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, dengan didampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda