Dinas PMD Tegaskan Pemberhentian Kades Harus Sesuai Perda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 05 April 2022

    Dinas PMD Tegaskan Pemberhentian Kades Harus Sesuai Perda

    Tanah Bumbu -
    Menghadapi beberapa persoalan masyarakat yang berujung pada permintaan pemberhentian Kepala Desa oleh warga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu, Samsir menyebut semua telah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.

    Demikian pula saat menghadapi permasalahan yang dilaporkan oleh warga Desa Emil Baru Desa Mantewe, yang melaporkan beberapa kejanggalan kejanggalan kinerja Kepala Desa nya terkait pembangunan dan pajak.

    "Dinas PMD tidak bisa serta merta memberhentikan atau menonaktifkan Kepala Desa begitu saja, meski ada laporan dari warga terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa," ungkap Samsir, pada saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh DPRD Tanah Bumbu, Senin (04/04/22).

    Dikatakan Samsir, jika ada kejanggalan atau dugaan penyalahgunaan anggaran, itu ranahnya Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan benar tidaknya ada dugaan Tipikor.

    Namun tambahnya, saat ini ranah Inspektorat Daerah bukanlah pengekskusi, tapi adalah pembinaan dengan melakukan pembenahan disetiap bidang yang kurang optimal administrasinya.

    "Sesuai Peraturan Daerah, Kepala Desa bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor pihak Kepolisian. Apalagi saat ini permasalahan yang dilaporkan warga masih dalam telisik pihak Inspektorat Daerah dan belum ada kesimpulannya. Jadi alangkah elok jika dimusyawarahkan atau dibahas ditingkat desa saja," pungkasnya.

    Adapun permasalahan yang dilaporkan warga, yaitu masalah pembangunan tower tanki air, pembangunan jalan cor, masalah pajak, pembangunan tower telepon, jembatan dan pengadaan jamban.

    Dan meski warga yang hadir saat itu bersikeras tetap meminta untuk pemberhentian Kepala Desa karena dianggap tidak transparan, dan bahkan sempat mengancam akan pindah domisili ke Kabupaten lain, namun setelah mendapat penjelasan dan masukan dari Kadis PMD, Bidang Hukum, para Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu dan Camat Mantewe, akhirnya setuju untuk membawa permasalahan melalui rapat mukafat di Tingkat Desa. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda