DPRD Tanbu Minta Dinas PMD Fasilitasi Permasalahan Warga Desa Emil Baru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 04 April 2022

    DPRD Tanbu Minta Dinas PMD Fasilitasi Permasalahan Warga Desa Emil Baru

    Tanah Bumbu -
    Setelah sebelumnya dilakukan rapat dan tak membuahkan kesimpulan, karena pihak Inspektorat Daerah selaku penyidik dan pemeriksa tidak berhadir, rapat ditunda.

    Kini dengan dihadiri pihak Inspektorat Daerah dan Dinas Kominfo, Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kembali digelar, Senin (04/04/22).

    Hadir pula dalam rapat tersebut, Kadis PUPR Tanbu, Bagian Hukum Setda Tanbu, Camat Mantewe dan para Warga Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe.


    Perlu diiketahui, Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini karena adanya laporan dari warga yang menilai kinerja Kepala Desa Emil Baru kurang maksimal dan transparan, hingga ada dugaan terjadi penyimpangan terhadap Dana Desa yang dikelola.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Basaludin Salem, dengan diikuti anggota : Samsisar, Suwignyo, Andi Erwin Prasetya, Suyono Said, Hj Darwati, Hj Suci Yayu Inderayani dan yang lainnya tersebut memberikan saran agar permasalahan ini cukup dimusyawarahkan saja ditingkat desa dengan difasilitasi oleh Dinas PMD Tanbu, dihadiri Camat Mantewe, Kepala Desa Emil Baru beserta seluruh perangkat hingga tingkat RT, BPD Emil Baru dan pihak terkait lainnya.

    Adapun permasalahan yang dilaporkan oleh warga tersebut, yakni terkait masalah kejanggalan kejanggalan pembangunan Tower Tandon Air Bersih, Jalan Cor, Pembayaran Pajak, Sisa Uang Pajak dan pembangunan Tower Telepon, serta pembangunan Jembatan juga Pembuatan Jamban dari Dinas PUPR.

    Semula warga bersikeras agar Pemerintah Daerah memberhentikan atau menonaktifkan sementara Kepala Desa Emil Baru, namun ini dibahas oleh Dinas PMD melalui Kepala Dinas nya, Samsir menyebut sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016 yang menyebut apabila Kepala Desa tersebut terbukti melakukan Tipikor dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum maka bisa dilakukan pemberhentian sementara. (Red)






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda