Tertib Administrasi dan Keuangan Daerah, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 22 April 2022

    Tertib Administrasi dan Keuangan Daerah, Pemkab Tanbu Ajukan Raperda

    Tanah Bumbu -
    Untuk mengelola Keuangan Daerah secara tertib, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, Pemkab Tanbu mengusulkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada pihak DPRD Tanah Bumbu.

    Melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH, rapat digelar diruang utama Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Jum'at (22/04/22).

    Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo saat menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu menyebut, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mana daerah harus menetapkan Perda pengelolaan keuangan daerah paling lama 2 tahun setelah permendagri Nomor 77 tahun 2020 ditetapkan.

    Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pentatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.

    Keuangan Daerah itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

    Selain diatur dengan Peraturan Pemerintah, Keuangan Daerah juga mengikuti Peraturan Menteri dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing Daerah disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

    Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengelola Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

    Selain mengusulkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Rapat Paripurna tersebut Pemkab Tanbu  juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    Rapat dihadiri Waket I DPRD Sayid Ismail Khollil Alydrus dan para Anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda