Diduga Peracik Minuman Beralkohol dan Tuak, Warung di Karang Bintang Digrebek Satpol PP - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 30 Agustus 2022

    Diduga Peracik Minuman Beralkohol dan Tuak, Warung di Karang Bintang Digrebek Satpol PP

    Tanah Bumbu -
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu menggerebek tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/08/22).

    Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya tempat usaha meracik dan menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan, kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    "Penggrebekan dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar," jelas Anwar.

    Pada penggrebekan tersebut, selain menyita minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol, Tim juga mendapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

    Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda