Simpan Sabu Dikebun Sawit, 2 Pelaku Diamankan Polisi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Minggu, 23 Oktober 2022

    Simpan Sabu Dikebun Sawit, 2 Pelaku Diamankan Polisi

    Tanah Bumbu -
    Giat Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

    Adalah Riza bin Apong (36), warga Jalan Lingkar Batulicin KM 30 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, dan Iqbal (30) bin Toni (Alm) warga Jalan Raya Kodeco KM 12 RT 01 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat.

    Kedua pelaku diamankan polisi pada Kamis (20/10/22) di Jalan Transmigrasi KM 4 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

    Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa menuturkan, berawal dari penangkapan Iqbal yang kemudian mengaku bahwa paket sabu yang ada di kebun sawit KM 12 Desa Mekarsari adalah milik Riza, hingga kemudian dilakukan penangkapan pula terhadap pemilik barang haram tersebut.

    Dengan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,9 (dua koma sembilan) gram, 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih, 1 unit handphone merk oppo A1K warna hitam, dan 1 unit handphone merk vivo Y21 S warna biru, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel) 
     



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda