Fraksi Golkar DPRD Tanbu Warning Pemkab Terkait Penyelenggaraan Perumahan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 28 November 2022

    Fraksi Golkar DPRD Tanbu Warning Pemkab Terkait Penyelenggaraan Perumahan

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait 3 Raperda Pemkab Tanbu, Senin (28/11/22), Fraksi Golkar cukup keras menyoroti Raperda Penyelenggaraan Perumahan.

    Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah dalam melaksanakan
    pembinaan mempunyai tugas, menyusun rencana pembangunan dan 
    pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten dengan baik. Pemanfaatan teknologi dan rancangan bangunan yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber data alam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan dan keselamatan pada bangunan yang kokoh.

    Selain itu, pada Taperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk 
    memperhatikan dengan maksimal sarana dan prasarana yang dimiliki, karena saat 
    ini masih jauh dari standar radio dan profesional.

    Fraksi Partai Golkar juga berharap Radio ini nantinya milik Masyarakat Tanah 
    Bumbu, bukan cuma milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu saja. Disamping itu siaran/berita bukan hanya memberikan informasi terkait 
    pelaksanaan kegiatan – kegiatan Pemerintah Daerah, diharapkan juga radio 
    ini memberikan siaran atau hiburan untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pemerintah Daerah tetap harus menjadikan prioritas Radio sebagai salah satu alat untuk mengajarkan Masyarakat
    menerima informasi dan hiburan.

    Sementara terkait Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organinasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdul Rahman Noor Kabuapten 
    Tanah Bumbu.

    Fraksi Partai Golkar mempertanyakan dasar serta pertimbangan Pemerintah 
    Daerah terkait rencana pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang 
    pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. 
    Andi Abdul Rahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pada Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH tersebut, dihadiri Waket Ketua DPRD Sayid Ismail Khollil Alydrus dan H. Agoes Rakhmady beserta puluhan Anggota DPRD Tanbu, pihak Pemkab Tanbu, Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Sedangkan pelaksanaan Rapat Paripurna bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah. (Red)





    Agar dapat dibahas dengan lebih cermat , konfrenshif dan sistematis serta detail 
    sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu. 
    Akhir kata atas nama Fraksi Partai Golongan Karya , sekali lagi kami 
    mengucapkan Terimakasih dan Penghargaaan kepada hadirin peserta Rapat Paripurna
    Dewan yang Terhormat. Mohon maaf atas segala kesalahan dan ke khilafan Akhir 
    Kata kami ucapkan,
    WaBillahi Taufik Walhidayah,
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda