Ini Kata Fraksi PKB Terkait 3 Raperda Pemkab Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 28 November 2022

    Ini Kata Fraksi PKB Terkait 3 Raperda Pemkab Tanbu

    Tanah Bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Instansi terkait lainnya menggelar Rapat Paripurna, Senin (28/11/22).

    Rapat digelar dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkab Tanbu.

    Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga penyiaran Publik Lokal. Fraksi PKB menyampaikan apresiasi karena memang saat ini kita dituntut untuk menggunakan teknologi digital.
    Untuk itulah Fraksi PKB memberikan beberapa saran dan masukan, yakni agar Lembaga penyiaran ini nantinya harus dapat mengembangkan siaran pendidikan untuk mencerahkan, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangkan membangun karakter bangsa, meningkatkan semangat kebangsaan dalam menjunjung tinggi  kedaulatan NKRI, serta memupuk semangat dalam mengiplementasikan nilai-nilai pancasila dalam kuhidupan masyarakat.

    Sementara terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu  terkait pencabutan raperda tersebut kami fraksi partai kebangkitan bangsa sepakat dengan pencabutan Perda tesebut, sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan ditingkat pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat.

    Namun dalam hal ini kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memohon penjelasan terkait pencabutan perda tersebut, apakah strategi dan tujuan pencabutan Perda tersebut untuk peningkatan pelayanan atau standarisasi tata kerja rumah sakit.

    Sedangkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Fraksi PKB mengapresiasi atas usulan Raperda ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, salah satu urusan pemerintah yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

    Terkait hal ini, Fraksi PKB meminta setiap perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun baiknya ada ruang terbuka hijau, yang ditentukan luasnya dengan pembangunan sebuah pemukiman serta memiliki saluran pembuangan air atau drainase, terpenting drainase yang dibangun harus dilakukan perawatan secara rutin.

    Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun anggaran 2022 tersebut, Fraksi PKB berharap SKPD terkait dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda