Sinergi Dalam Pelayanan, Bupati Kotabaru Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 19 Januari 2023

    Sinergi Dalam Pelayanan, Bupati Kotabaru Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Kotabaru

    Kotabaru -
    Disaksikan Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Para Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alydrus teken MoU bersama pihak Pengadilan Kotabaru, Kamis (19/01/23).

    Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru ini, bertujuan untuk sinergi dalam layanan masyarakat terkait produk penetapan atau Keterangan Pengadilan yang berhubungan dengan Administrasi Kepedudukan, seperti ganti nama, akta kawin/cerai dan lainnya.

    Dengan adanya kerjasama ini, Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alydrus menyampaikan mengapresiasi, karena hal ini lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum.

    "Disini Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya tidak terjadi kesalahan," ucap Sayed Jafar.

    Dikatakannya, Kesepakatan Bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.

    "Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru," pungkasnya.

    Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah bersinergitas selama.

    "Dengan adanya penandatangan MoU ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan. Contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya," sebut Danang.

    Saat ini tambahnya, untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas. Cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait. (MPS)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda