Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Ribuan Butir Obat Carnophen - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 10 Februari 2023

    Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Ribuan Butir Obat Carnophen

    Kotabaru -
    Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Satreskrim Polres Kotabaru, BNNK Kotabaru, Dinas Kesehatan kotabaru  dan Posbakum Kotabaru, jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru musnahkan barang bukti dan rampasan, Jum'at (10/02/23).

    Pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jalan Yakut Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru.

    Adapun Barang bukti dan Barang rampasan yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti Perkara Narkotika sebanyak 51 perkara, Perkara senjata tajam 15 perkara, dan Perkara umum lainnya sebanyak 39 perkara.

    Adapun barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan berupa Sabu Sabu sebanyak 74,16 gram, Obat Carnophen (Zinet) 33.608 butir, obat Dektrometophan 4238 butir, dan obat berlogo Y warna Putih 1.042 butir.

    Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dr. Mohamad Fikri Nuriana, SH, MH mewakili Kajari Kotabaru mengatakan, dengan adanya Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Kejari Kotabaru adalah sebagai momentum untuk menunjukan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, dan menjadi edukasi untuk pembelajaran masyarakat Kabupaten Kotabaru dengan tujuan untuk kenali hukum dan jauhi hukuman serta diharapkan dapat menunjukan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas oeredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Kotabaru. (MPS)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda