Bang Dhin : Penghapusan Pajak Progressif Mudahkan Aksebilitas Masyarakat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 28 Maret 2023

    Bang Dhin : Penghapusan Pajak Progressif Mudahkan Aksebilitas Masyarakat

    Banjarmasin -
    Sejak tahun lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari PT. Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri gencar mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Penghapusan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus menyeragamkan data kepemilikan kendaraan. 

    Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak atau pengenaaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB II adalah pajak yang dipungut Pemerintah Daerah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

    Adanya informasi bahwa akan adanya penghapusan pajak BBNKB II dan Pajak Progresif dimaksudkan untuk memudahkan dan mengurangi beban masyarakat sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan meningkat dan kualitas pembangunan daerah kian baik. Selain itu hal tersebut juga diyakini dapat membuat data kendaraan nasional menjadi lebih valid, karena menurut identifikasi Korlantas Polri data kendaraan di Indonesia berbeda-beda di tiga instansi. Data yang dirilis Polri menyebutkan, saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 122 juta kendaraan, dan data PT Jasa Raharja (Persero) ada 113 juta kendaraan.

    Wakil Ketua DRPD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepada Pemda untuk segera menghapus pajak progresif dan BBNKB-II. Sebab menurutnya penghapusan dua sumber penerimaan pajak Pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

    ”Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan aksesbilitas dan mengurangi beban masyarakat dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor selama ini, disamping itu karena merupakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ucapnya. 

    Ditambahkannya penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak di wilayah masing-masing. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda