Berdalih Taat Aturan, Camat Joni Sindir PT. PPA - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 25 Mei 2023

    Berdalih Taat Aturan, Camat Joni Sindir PT. PPA

    Tanah Bumbu -
    Diundang oleh Komisi III DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Kerja terkait nasib belasan karyawan PT. Putra Perkasa Abadi (PT. PPA), Camat Teluk Kepayang Joni Suwarno ikut angkat bicara.

    Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tanbu, H. Suwignyo di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (25/05/23), usai mendengarkan paparan yang disampaikan oleh perusahaan PT. PPA terkait aturan perusahaan dalam rekrutmen karyawan, Camat Joni pun angkat bicara mengenai aturan.

    Sebelumnya pihak perusahaan PT. PPA kukuh bersikeras tidak akan mau mengembalikan posisi karyawan yang dimutasi ketempat semula, dengan alasan mereka yang dimutasi telah menandatangani kontrak kerja, yang mana didalamnya ada item item yang disepakati, termasuk mutasi.

    Menanggapi hal ini, Camat Teluk Kepayang Joni Suwarno menyebut, antara aturan perusahaan dengan aturan Pemerintah terkait Kepegawaian itu hampir sama, karena didalamnya termuat 'bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah seluruh Indonesia'.

    Namun tambahnya, selama dipindah atau dimutasi keluar daerah itu menguntungkan, its oke, karena itu adalah promosi, saya senang. Tapi terkait karyawan yang perusahaan mutasi dengan kerjaan yang sama, disini operator disana pun tetap operator, saya miris.

    Apakah disana, di Halmahera, Riau, Sumatera atau di Hulu Sungai tidak ada yang bisa jadi operator. Ini nanti akan memicu kesenjangan sosial lagi bagi warga disana, kenapa harus orang Tanah Bumbu yang harus menjadi operator, bukan mereka penduduk lokal.

    Agar tahu saja, kegiatan tambang yang dilakukan oleh perusahaan PT. PPA berada di wilayah saya, makin hari makin luas dan dalam saja lubangnya, namun kecil perhatian yang diberikan pihak perusahaan, sampai sampai 15 orang karyawan warga lokal yang dimutasi ini saja tak bisa dikembalikan.

    "Intinya adalah, perusahaan diijinkan bekerja di Tanah Bumbu ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tanah Bumbu," tutup Camat Joni. 

    Meski pihak DPRD Tanbu, Camat dan Kepala Desa serta Serikat Pekerja memohon agar 15 karyawan yang dimutasi dikembalikan, namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban, dengan alasan akan berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat dan meminta waktu 2 hari untuk kepastiannya.

    Perlu diketahui, rapat sempat tegang akibat kukuh nya pihak perusahaan yang tak ingin mengembalikan karyawan yang telah dimutasi, hingga memicu emosi berbagai pihak untuk melakukan investigasi dan membentuk Pansus yang akan melibatkan pihak Polres, Kodim, Pemkab Tanbu dan pihak terkait lainnya.

    Hadir dalam rapat, Asisten Perekonomian & Pembangunan, Disnakertrans, Bagian Hukum Setda, Camat Kusan Hulu, Camat Angsana, Camat Kuranji, Camat Sei Loban, Kades Hati'if, Kades Mangkalapi, Kades Teluk Kepayang, Kades Giri Mulya, Kades Martani, Kades Kuranji, Kades Sebamban Baru, Kades Sebamban Lama, Kades Mustika, Serikat Buruh Maju Bersama, Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), PT. BIB dan PT. Hamara. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda