Tegakkan Perda, Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Botol Miras - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 15 Juni 2023

    Tegakkan Perda, Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Botol Miras

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 78 botol Minuman Keras (Miras) disita oleh jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (14/06/23) malam.

    Dengan menurunkan 7 personil Satpol PP terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum, kegiatan penegakkan Perda ini menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Simpang Empat.

    Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    “Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, maka petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya puluhan botol miras disita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.

    "Sebanyak 78 botol Miras disita petugas setelah melakukan giat pengawasan dan patroli atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)," tambahnya.

    Dikatakannya, puluhan Miras yang disita berasal dari beberapa tempat karaoke yang dibuka oleh orang baru. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda