DPRD Tanbu Gelar Rapat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 01 Agustus 2023

    DPRD Tanbu Gelar Rapat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

    Tanah Bumbu -
    Di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, DPRD Tanah Bumbu bersama Pemkab Tanbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Selasa (01/08/23).

    Pada rapat yang digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, Bupati Tanah Bumbu diwakili Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Mukhlis SH dalam sambutan menyampaikan, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila   terjadi :

    Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
    Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; 
    Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; 
    Keadaan darurat; dan 
    Keadaan luar biasa.

    Dikatakan Mukhlis, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, sampai dengan bulan Juni 2022 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, 

    Yang disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.

    Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
    Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.

    Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut: 
    Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah;
    Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2023; 
    Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
    Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah. 

    Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 2 Trilyun 298 Milyar 177 Juta 675 Ribu 120 Rupiah menjadi 3 Trilyun 54 Milyar 18 Juta 1.627 Rupiah, naik sebesar 755 Milyar 840 Juta 326 Ribu 507 Rupiah.
    Sedangkan, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diarahkan sebagai berikut: 

    Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 2 Triliyun 314 Milyar 598 Juta 632 Ribu 518 Rupiah.
    Setelah perubahan menjadi sebesar 3 Triliyun 315 Milyar 195 Juta 660 Ribu 673 Rupiah, atau bertambah sebesar 1 Trilyun 597 Juta 28 Ribu 155 Rupiah.  
    Dengan Defisit APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar 16 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.

    Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan.
    Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 21 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 266 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.

    Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 5 Milyar Rupiah.

    Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 16 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.

    "Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2023 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Bumi Bersujud," pungkasnya.

    Namun sebelum menyampaikan sambutan, H. Mukhlis memintakan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Sekda Tanbu yang saat itu sedang ada kegiatan lain. 

    Hadir dalam rapat, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda