DPRD Tanbu Sepakat 3 Raperda Dijadikan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Tahun 2023 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 20 Desember 2023

    DPRD Tanbu Sepakat 3 Raperda Dijadikan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Tahun 2023

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alyderus, DPRD Tanbu bersama Pemkab Tanbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/12/23).

    Sebelumnya, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu telah sepakat dan setuju ke 3 Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Assisten II Eryanto Rais dalam sambutannya menampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehat didefinisikan sebagai suatu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosiall dan ekonomis.

    Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
    Penyelenggaraan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagai bahan penyusunan:
    Rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
    Rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
    Rencana strategis satuan kerja Perangkat Daerah; dan
    Rencana kerja Pemerintah Daerah
    yang materi muatannya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Raperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, dan menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif dan efisien, agar dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah," sebutnya.
     
    Sementara Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dimana Pendidikan adalah kunci utama dalam membangun bangsa yang maju dan mandiri.

    Untuk itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini sangat penting dilaksanakan, agar terciptanya mutu pendidikan yang berkualitas dan totalitas, baik kemampuan akademik maupun karakter.

    "Saya berharap adanya Raperda ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, berakhlak mulia, mandiri, berbudaya dan berdaya saing, serta unggul pada taraf nasional hingga internasional," tambahnya. 

    Sedangkan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu kita tindak lanjuti dengan peraturan daerah, guna menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.

    Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak, yang kelak dapat kita jadikan sebagai pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Dengan harapan, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Bumbu, akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih jelas.
    Untuk itu, penting bagi kita, untuk bersinergi melakukan percepatan penetapan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak ini, agar secara bersama-sama kita dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, serta melakukan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan pelibatan pelaku usaha, sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.

    "Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan  nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan," pungkasnya.

    Pada acara yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanya Bumbu tersebut, dihadiri oleh para Anggota DPRD Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan OPD Tanbu, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda