Anggota DPR RI Perwakilan Kalsel, H. Syamsul Bahri Soroti Maraknya Pinjol Tak Berizin - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 14 Maret 2024

    Anggota DPR RI Perwakilan Kalsel, H. Syamsul Bahri Soroti Maraknya Pinjol Tak Berizin

    Bogor -
    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, H Syamsul Bahri, menyoroti terkait maraknya jasa pinjaman online atau pinjol tak berizin di masyarakat.

    H. Syamsul Bahri perwakilan DPR RI dari Kalimantan Selatan ini meminta kepada otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan dan langkah pengawasan secara tegas terhadap jasa pinjaman online (pinjol) tak berizin.

    "Permintaan tegas ini kami sampaikan karena maraknya pinjol-pinjol tak berizin atau ilegal yang penagihannya sangat meresahkan masyarakat," ujar H. Syamsul Bahri saat melakukan kunjungan kerja spesifik terkait perkembangan industri jasa dan keuangan bersama otoritas jasa keuangan (OJK) di Bogor, Kamis (14/3/24).

    Apa yang disampaikan oleh H. Syamsul Bahri ini juga berkaca pada banyaknya kasus-kasus atau kejadian akibat pinjaman online membuat peminjamnya tersandung hutang hingga melakukan bunuh diri.

    "Banyak sistem penagihan pinjaman online ilegal ini mengganggu psikis atau kondisi emosi dan kejiwaan seorang peminjamnya ditambah lagi dengan sistem bunga yang sangat tinggi, hingga dia bisa berbuat di luar nalar," tuturnya.

    "Berkaca dari banyaknya kejadian itu semua, kami dari Komisi XI DPR RI menyampaikan aspirasi ini secara tegas agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap sistem pinjaman online," tegas H. Syamsul Bahri pria kelahiran Batulicin ini.

    H. Syamsul juga meminta kepada para lembaga atau penyedia jasa pinjaman online agar mengedepankan pendekatan terhadap masyarakat apabila ada kendala terkait peminjamannya.

    "Kepada lembaga-lembaga pinjaman apabila ada kendala agar melakukan pendekatan secara persuasif terhadap peminjam. Jangan sampai menggunakan debtcollector atau penagih hutang yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Rel) 👀 251

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda