Awal Maret 2024, Pemkab Tanah Bumbu Usulkan 2 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 04 Maret 2024

    Awal Maret 2024, Pemkab Tanah Bumbu Usulkan 2 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Sekda H. Ambo Sakka, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar mengajukan 2 usulan Raperda, Senin (04/03/24).

    Pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, 2 Raperda yang diusulkan dan serahkan berkasnya tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    Dalam sambutannya, Sekda Ambo Sakka memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ketenagakerjaan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang wajib dilaksanakan, dalam lampiran huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa bidang ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah terdiri atas:
    Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja ;
    Penempatan Tenaga Kerja ;
    Hubungan Industrial.

    Pembangunan Ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga hak-hak dasar atas perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, pada saat yang bersamaan dapat diwujudkan dengan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

    Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, didasarkan pada beberapa asas, diantaranya:
    Terbuka ;
    Bebas ;
    Obyektif ;
    Adil ; dan
    Setara tanpa diskriminasi.

    Selanjutnya, adapun tujuan penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah :
    Memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan yang baik, dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja, dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan ;
    Mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja, agar mampu bersaing dalam pasar kerja ; dan Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dalam mewujudkan kesejahteraan.

    Selanjutnya, dengan diundangkannya Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Nasional dan beberapa ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Selanjutnya saat ini peraturan mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu, masih diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan diatasnya sehingga perlu cabut dan disusun kembali dengan Raperda baru yang mengakomodir perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

    Sementara terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  masyarakat Hukum Adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

    Asas dari pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Daerah adalah:
    Pengakuan ;
    Keberagaman ;
    Keadilan sosial ;
    Kepastian hukum ;
    Keberlanjutan lingkungan ;
    Partisipasi ; dan Transparan.

    Selain itu, tujuan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Daerah, diantaranya adalah:
    Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat dan hak adat di Daerah;
    Melindungi hak dan memperkuat akses MHA di Daerah terhadap tanah, air, dan sumber daya alam ;
    Mewujudkan penyelesaian sengketa yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak MHA di Daerah ;
    Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat ;
    Meningkatkan kesejahteraan MHA di Daerah ;
    Mewujudkan kebijakan pembangunan di Daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak MHA ; dan 
    Melindungi sistem nilai yang menentukan pranata sosial, ekonomi, politik, budaya dan hukum adat yang hidup dan berkembang pada MHA di Daerah.

    Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa “Hak Ulayat” dan hak-hak yang serupa dari MHA (Masyarakat Hukum Adat), masih tetap dapat dilaksanakan oleh MHA yang bersangkutan sepanjang Hak Ulayat itu “menurut kenyataan masih ada”.

    Hak Ulayat dengan hak-hak yang serupa itu dari MHA, didefinisikan sebagai “kewenangan yang menurut Hukum Adat dipunyai oleh MHA tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup, dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun, dan tidak terputus anata MHA tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

    "Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita, dalam rangka membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis dapat terwujud dan diridhoi oleh Allah SWT," pungkasnya.

    Hadir dalam acara,  Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan OPD, pihak Perusahaan Perbankan dan undangan lainnya. (Rel) 👀 3604

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda