Bertempat di sebuah rumah di Gang Sejati RT.007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Senin (03/03/25), seorang residivis pemilik barang haram narkotika berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
MG (53) , seorang lelaki warga Gang Sejati RT.007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati 80 butir narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 35,2 gram.
"Barang bukti narkotika ditemukan di dinding dapur rumah. Tersangka juga merupakan seorang residivis," terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Barang bukti lain sambungnya, adalah plastik klip bening, kantong plastik warna hitam dan handphone merk VIVO warna biru.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.