Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kotabaru menetapkan 7 zona sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu :
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat-tempat umum
Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut dan menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja maupun tempat-tempat umum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok.
Bagi pelanggar kawasan tanpa rokok akan didenda di tempat sebesar Rp. 200.000 atau kurungan 6 bulan.
Selain itu, pelanggaran memproduksi, menjual, menyelenggarakan iklan, atau mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif. Pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa penerapan KTR bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kotabaru dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.