Fraksi PKB Sarankan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jangan Jadi Tambahan Beban UMKM - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 06 Juni 2025

    Fraksi PKB Sarankan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jangan Jadi Tambahan Beban UMKM

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (28/05/25), Fraksi PKB menyampaikan Pemandangan Umum terkait Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Bangunan Gedung.

    Melalui Juru Bicaranya, H. Irin, Fraksi PKB menyampaikan, Raperda ini harus ditujukan dalam Upaya Mengendalikan Pencemaran dan kerusakan Lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, Komprehensif dan Terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

    Dalam Rangka Pencegahan, Penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup, Raperda ini juga memerlukan Pendayagunaan berbagai instrument Pemerintahan, Hukum, Teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan Masyarakat, sehingga menjadi yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

    "Pengelolaan Lingkungan Hidup jangan menjadi tambahan beban ekonomi, bagi pelaku ekonomi, tertama UMKM, kecuali beberapa usaha yang memang memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan hidup. Kami tidak setuju jika pemeliharaan lingkungan hidup dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah, karena bisa bermakna negative, dimana pengusaha dapat mencemari lingkungan hidup, selama menyumbang dana bagi pendapatan Asli Daerah. Tidak ada Pendapatan yang cukup besar dibandingkan kerusakan lingkungan hidup," ucap H. Irin.

    Sementara terkait Raperda Bangunan Gedung, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan Gedung agar dapat memberikan keselamatan, Kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya. 

    Kami lanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyarankan adanya peraturan terkait pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung yang dilentarkan atau disewakan.

    "Menanggapi Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, kami berpendapat bahwa Retribusi dalam perzinan mendirikan bangunan merupakan salah satu pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan Pembangunan, sehingga perlu diatur dengan pasti, Proporsional, dan berkeadilan," ucap H. Irin lagi. 

    Selain itu tambahnya, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menanyakan perihal banyaknya bangunan Gedung bertingkat yang tidak memiliki Jaminan keamanan, terutama alat pemadam kebakaran. Mohon agar hal ini ditanggapi. 

    "Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tanah Bumbu Tahun anggaran 2025. Semoga kita dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, kepada stake holder dan seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda