Dengan durasi 1 menit, video pornografi sesama jenis diunggah oleh HK (26) ke media sosial.
Pengunggahan video pronografi yang dilakukannya bersama AM (23) pada Juni tahun 2023 melalui akun instastory INSTAGRAM miliknya yang beranggotakan lebih dari 60 orang dan kembali di viralkan oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan Mei Tahun 2025 ini dikarenakan cemburu pada AM memiliki pacar cewek.
Hal ini terungkap saat Polres Tanah Bumbu menggelar Konferensi Press, Selasa 17/06/25), yang menghadirkan ke dua pelaku, yakni HK dan AM.
"Kejadian pembuatan video dirumah pelaku HK, di Jalan Fitrianor Gang Rawa Rawa Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat," ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana mewakili Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya.
Diungkap Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, pelaku berdua berkenalan di bulan Maret tahun 2023 melalui aplikasi BLUED, yang merupakan aplikasi mencari pasangan ngedate (kencan) sesama jenis (LGBT), dan berlanjut ngobrol melalui aplikasi Whatsaap.
Setelah kurang lebih 2 minggu berkenalan, kedua pelaku bertemu di rumah AM dan disana lah terjadi hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.
Saat melakukan hubungan badan tersebut, pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya (IPHONE XR) dengan maksud di koleksi untuk menjadi kenang-kenangan.
Namun pada bulan Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhadap pelaku AM yang di ketahui memiliki pacar perempuan, sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan Vidio asusila hubungan intim yang di rekamnya melalui kamera Handphonnya tersebut melalui akun instastory INSTAGRAM miliknya.
Adapun AM, warga Perumahan BHP blok M Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ini mengaku melakukan hubungan intim dengan HK adalah untuk mencari sensasi lain, karena sebelumnya pernah berhubungan intim dengan cewek.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 undang undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar," pungkas Kasat M. Taufan Maulana. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.