Bertempat di sebuah rumah di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran RT. 001 RW.000 Kelurahan Kampung Baru Simpang Empat, Selasa (24/06/25), Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 1 orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Tersangka AR (29), seorang lelaki warga Jalan Insgub Gang Pelita III RT. 010 RE.003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ditangkap dengan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu seberat 101,5 gram.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat
"Tim Opsnal kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolres.
Saat ini sambungnya, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.