Menindaklanjuti Surat Imbauan dari Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Kepala Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Markuwat mengimbau kepada warganya agar membatasi kegiatan yang membahayakan penerbangan di Bandara Bersujud, Rabu (25/06/25).
Meneruskan isi Surat Imbauan tersebut, Markuwat mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar Udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara
Pasal 421. Setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar Udara, tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselematan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Terkait hal tersebut di atas, kami sampaikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menerbangkan layang-layang, drone, memainkan laser dan membuat halangan lainnya yang dapat membahayakan penerbangan di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Bersujud Batulicin.
Markuwat berharap, imanaun yang dia sampaikan dapat dipatuhi oleh warga Desa Baroqah, mengingat selain untuk keselamatan penerbangan juga agar mereka tidak terkena sanksi pidana atau denda jutaan rupiah.
"Semoga saja hal ini bisa menjadi perhatian dan dapat dipatuhi oleh warga Desa Baroqah," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.