Bupati Tanah Bumbu Jawab Pemandangan Umum Fraksi PDIP Perjuangan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 01 Agustus 2025

    Bupati Tanah Bumbu Jawab Pemandangan Umum Fraksi PDIP Perjuangan

    Tanah Bumbu -
    Secara ringkas, padat dan terperinci, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menjawab pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP Perjuangan pada Pemandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna sebelumnya.

    Diwakili Pj Sekda Yulian Herawati, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif memberikan jawaban Pemandangan Umum Fraksi PDIP Perjuangan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Jum'at (01/08/25).

    Mengawali sambutan, Pj Sekda menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan,serta kerja kerasnya, terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

    Adapun untuk Pertanyaan, Saran dan Masukan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP Perjuangan terkait langkah konkret Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD secara progresif, penyebab turunnya pos 'Lain-lain PAD yang sah' dibanding alokasi sebelumnya, audit potensi dan pengawasan terhadap kebocoran PAD, penambahan Belanja Tak Terduga, pengunaan SILPA yang signifikan, Konsistensi KUA PPAS, Penegasan Ideologis Anggaran Pro Rakyat.

    Pj. Sekda mengatakan, langkah konkret yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara progresif mencakup strategi kebijakan, kelembagaan, hingga pemanfaatan teknologi, ini berupa : 
     a. Melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah, seperti meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang sudah ada melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak;
      b. Digitalisasi Sistem Pemungutan Pajak dan Retribusi;
      c. Peningkatan Kapasitas dan Integritas Aparatur Pemungut PAD dengan melakukan Pelatihan teknis untuk ASN yang terlibat dalam pemungutan PAD;
     d. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Edukasi Publik dengan melakukan Sosialisasi aktif mengenai kewajiban dan manfaat pajak daerah;
     e. Membangun Sistem Monitoring dan Evaluasi PAD
    2. Penyebab Penurunan Pos “Lain-lain PAD yang Sah” disebabkan oleh Penurunan Target Pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD dan Puskesmas merupakan penyumbang utama dalam pos “Lain-lain PAD yang Sah”. Jika proyeksi pendapatan dari layanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, laboratorium, dan farmasi menurun, maka target pendapatan yang bisa disetorkan ke kas daerah juga menurun. 

    3. Untuk pengawasan kebocoran PAD, Kami dari Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah beserta SKPD penghasil selalu melakukan evaluasi dari pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, baik evaluasi melalui pengawasan langsung ke tempat objek pajak secara berkala maupun melalui pemanfaatan aplikasi pajak online, sehingga diharapkan kebocoran PAD bisa kita minimalkan. Untuk sosialisasi kemasyarakat melalui media sosial dan radio pemerintah daerah, kami juga melakukannya secara rutin dan terus menerus, sehingga diharapkan masyarakat lebih meningkat lagi untuk berperan aktif dalam membayar pajak daerah sesuai jenis pajaknya.

    B. Belanja Daerah : Penambahan Belanja Tak Terduga
    1. Belanja tidak terduga dapat dilakukan penambahan alokasi anggaran dalam perubahan untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak Salah satu keperluan mendesak antara lain Pelayanan dasar, belanja mengikat dan wajib serta kebutuhan daerah yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sesuai peraturan perundang undangan dan dapat digunakan untuk kebutuhan dalam rangka dukungan prioritas nasional antara lain Makan Bergizi Sehat, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, sekolah unggul garuda, serta kegiatan prioritas lainnya yang tidak dapat diprediksi. 

    2. Terkait dengan mitigasi bencana sudah dianggarkan di dalam APBD, penambahan Alokasi BTT mengantisipasi keadaan mendesak yang tidak dapat diprediksi yang merupakan kegiatan dalam rangka mendukung prioritas nasional, diantaranya:
    a. Makan bergizi gratis
    b. Koperasi merah putih
    c. Pengentasan kemiskinan
    d. Penurunan stunting
    e.Pengendalian inflasi
    f. Peningkatan infrastruktur sanitasi

    C.Pembiayaan: Penggunaan SILPA yang Signifikan

    1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran, angka SiLPA masuk dalam perhitungan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang di verifikasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan menjadi dasar pemberian Opini Audit, sehingga dalam Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah menggunakan angka SiLPA dalam penerimaan pembiayaan.

    2. Tidak selalu, besarnya SiLPA tidak otomatis mencerminkan rendahnya serapan anggaran. Hal ini bisa dilihat dari realisasi serapan anggaran Tahun Anggaran 2024 sesuai LKPD Audit untuk Kabupaten Tanah Bumbu dari anggaran sebesar Rp. 5.207.872.728.977,00 (5 triliun 207 miliar 872 juta 728 ribu 977 rupiah), terealisasi sebesar Rp. 4.906.560.388.638,87 (4 triliun 906 miliar 560 juta 388 ribu 638 rupiah 87 sen) atau sebesar 94,21%. Realisasi belanja di atas 90% menunjukkan efektivitas dalam penggunaan anggaran yang dialokasikan telah digunakan sesuai rencana.

    Selain belanja tersebut di atas, faktor yang menyebabkan besarnya SiLPA ditopang dari Pendapatan Daerah yang mengalami pelampauan dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 4.475.767.991.688,00 (4 triliun 475 miliar 767 juta 991 ribu 688 rupiah), terealisasi sebesar Rp. 5.012.054.512.377,72 (5 triliun 12 miliar 54 juta 512 ribu 377 rupiah 72 sen), sehingga terdapat pelampauan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 536.286.520.689,72 (536 miliar 286 juta 520 ribu 689 rupiah 72 sen).


    3. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam penyusunan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 SiLPA ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan pembiayaan, penggunaannya justru menguatkan kapasitas fiskal daerah, bukan membebani. Untuk program strategis Tahun 2026 tidak akan terganggu dikarenakan Program strategis jangka menengah dan tahunan telah tercantum dalam dokumen perencanaan (RPJMD dan RKPD).

    D. Konsistensi KUA PPAS: Perlu Penguatan Pengawasan Politik
    1.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9001.1/640/SJ Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menyesuaikan program kegiatan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 yang merupakan pedoman dalam penyusunan RKPD-P 2025 serta memperhatikan standar pelayanan minimal, maupun untuk pemenuhan pelayanan perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

    2.Kegiatan padat karya dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil tetap jadi Prioritas, dimana sesuai salah satu prinsip dalam arah kebijakan belanja daerah adalah pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik atau pelayanan publik, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less) melalui pendekatan kinerja (performance oriented). hal ini selaras dengan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih yang termuat dalam RPJMD 2025-2029 dan RKPD-P 2025.

    3. Program yang disusun dalam RAPBD-P 2025 telah disesuaikan dengan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 dalam rangka memenuhi sasaran pokok arah kebijakan dan mengimplementasikan penjabaran Visi Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2025-2029 serta prioritas pembangunan Nasional. 

    4. Terimakasih atas masukan dan saran, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam penyusunan RAPBD-P 2025 berdasarkan hasil evaluasi TW I capaian kinerja pembangunan daerah yang ditargetkan dalam Dokumen perencanaan. 

    5. Terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, kami selaku Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan dalam hal pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian realisasi anggaran yang sudah disepakati.

    6. Seluruh proyek yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024, pada prinsipnya sudah mempertimbangkan faktor teknis sehingga pemerintah daerah optimis mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, pada Perubahan APBD Tahun 2025 kami telah melakukan evaluasi secara berkala untuk percepatan pelaksanaan seluruh kegiatan yang sudah dianggarkan.

    E. Penegasan Ideologis: Anggaran Pro Rakyat
    1. RAPBD-P 2025 telah mengakomodir program berkenaan sektor Pertanian, Perikanan, Tenaga Kerja dan UMKM. hal ini selaras dengan Misi Ketiga yaitu Mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah melalui Optimalisasi Sektor Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan memperluas lapangan pekerjaan melalui penguatan UMKM berbasis Industri Unggulan. Adapun tujuan dari Misi ini adalah terwujudnya Perekonomian yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan sasaran Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor Strategis yang memiliki 9 strategi dan 20 arah Kebijakan.

    2. Dalam Perubahan RAPBD TA 2025, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp. 33.930.027.840,00 (33 miliar 930 juta 27 ribu 840 rupiah) dan anggaran untuk Dinas Kesehatan beserta RSUD mengalami peningkatan sebesar Rp. 43.890.538.068,00 (43 miliar 890 juta 538 ribu 68 rupiah).

    Pada Rapat Paripurna yang dihadiri para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu, Pj. Sekda juga menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKB dan Fraksi NasDem Sejahtera. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda