Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi SERBUSAKA dan Aliansi GEBRAKS menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan dan kenaikan upah tahun 2026.
Aksi yang berlangsung damai itu kemudian berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah perwakilan buruh diterima masuk ke ruang rapat dewan, Selasa (18/11/25).
Dalam aksi tersebut, massa buruh menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai perda tersebut tidak menyentuh persoalan utama yang selama ini membebani pekerja, seperti sistem kontrak dan outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, jaminan sosial, serta upah layak.
Selain itu, buruh mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menetapkan kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024. Buruh juga mengusulkan agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak menggunakan mekanisme nominal tetap, melainkan persentase 17%, berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan oleh SERBUSAKA bersama Aliansi GEBRAKS.
Gerakan buruh turut menekan pemerintah daerah, DPRD, serta aparat terkait untuk mengusut perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak, sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnakertrans Kotabaru yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan fungsi mediasi.
Tidak hanya mengangkat isu lokal, aksi tersebut juga membawa agenda nasional, termasuk tuntutan pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021, penghapusan sistem outsourcing, penolakan politik upah murah, serta penolakan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK 168/2024.
Sejalan dengan aksi di lapangan, Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-SERBUSAKA) secara resmi mengajukan surat permohonan RDP kepada Pimpinan DPRD Kotabaru dengan nomor 021/K-SERBUSAKA/RDP/XI/2025.
Dalam surat tersebut, buruh meminta DPRD memfasilitasi RDP khusus untuk membahas penetapan UMK dan UMSK Kotabaru Tahun 2026 bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten. RDP diusulkan digelar pada Selasa, 18 November 2025 Pukul 10.00 WITA sampai selesai
Adapun agenda utama pembahasan ialah penetapan rekomendasi UMK dan UMSK Kotabaru 2026 yang dinilai krusial bagi keberlangsungan hidup pekerja.
Aksi ini menegaskan bahwa perjuangan buruh Kotabaru merupakan bagian dari gelombang pergerakan buruh Kalimantan, nasional, hingga internasional, dalam memperjuangkan keadilan sosial, upah layak, dan kondisi kerja yang manusiawi. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.