Fraksi DPRD Tanbu Ambil Keputusan 3 Raperda, Ini Penjelasan Bupati - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 04 Agustus 2025

    Fraksi DPRD Tanbu Ambil Keputusan 3 Raperda, Ini Penjelasan Bupati

    Tanah Bumbu -
    Dengan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (04/08/25).

    Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Yulian Herwati mewakili Bupati Tanah Bumbu, AndibRudi Latif, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

    Usai masing masing Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pendapat Akhir kesepakatan dan persetujuan 3 Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi Peraturan Daerah, Bupati Tanah Bumbu diwakili Pj. Sekda menyampaikan sambutan.

    "Atas nama Bupati Tanah Bumbu, Bapak Andi Rudi Latif, A.Md.T., SH., MM, saya mewakili beliau untuk menyampaikan sambutan," ucap Pj. Sekda Yulian Herwati mengawali. 

    Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Kehadiran serta perhatian penuh dari DPRD dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda ini mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

    Kami sangat menyadari, bahwa proses pembahasan suatu Raperda bukanlah hal yang mudah. Dimana proses tersebut memerlukan ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
    Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud, sebagai berikut :

    1. Raperda tentang Bangunan Gedung. 
    Raperda ini merupakan wujud komitmen daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna. Dalam konteks pesatnya pertumbuhan fisik di Kabupaten Tanah Bumbu, regulasi mengenai bangunan gedung menjadi sangat krusial.

    Kami berharap, setelah diundangkan, Perda ini menjadi landasan teknis dan legal bagi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam pembangunan yang berorientasi pada tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

    2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

    Kita semua menyadari, bahwa lingkungan hidup yang lestari adalah pondasi dari pembangunan jangka panjang. Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika lingkungan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

    Melalui revisi terhadap Perda sebelumnya, RPPLH yang baru diharapkan menjadi:
    Instrumen pengendalian pembangunan yang berbasis kelestarian;
    Acuan kebijakan sektoral yang ramah lingkungan;
    Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi menjaga keseimbangan alam.

    Kami berharap, RPPLH ini dapat memposisikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga tangguh dalam pengelolaan ekologi.

    3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
    Sebagai upaya menyesuaikan regulasi lokal terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Raperda ini disusun untuk:
    Menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi;
    Meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah;
    Mewujudkan sistem fiskal daerah yang adil, transparan, dan efektif.

    Kami percaya bahwa Raperda ini akan memberikan dampak nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus membuka ruang peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor. 

    Rapat Paripurna DPRD yang terhormat, melalui momentum paripurna ini, kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini secara cepat dan tepat. Seluruh dokumen akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda.

    Harapan kami, kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan.

    "Kami pun berharap agar semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa terpelihara dan semakin erat, demi terwujudnya visi daerah kita sebagai Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab," pungkas Yulian. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda