Pihak PSDKP Kotabaru memberikan klarifikasi terkait kapal KM Bunga Mawar 9 yang sebelumnya dilaporkan disita.
Menurut PSDKP Kotabaru, kapal tersebut tidak disita, melainkan diperiksa dalam rangka proses pemeriksaan dan penghentian sementara kegiatan sebagai bagian dari paksaan pemerintah.
Pihak PSDKP Kotabaru menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kapal KM Bunga Mawar 9 masih berlangsung, dan belum ada keputusan final mengenai sanksi administrasi yang akan diberikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan kapal terhadap peraturan yang berlaku.
Pihak PSDKP Kotabaru juga menjelaskan bahwa penyitaan memerlukan putusan pengadilan, sedangkan proses pemeriksaan dan penghentian sementara kegiatan tidak memerlukan putusan pengadilan. Pihak PSDKP Kotabaru berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses yang sedang berlangsung terkait kapal KM Bunga Mawar 9.
Pihak PSDKP Kotabaru menyebutkan bahwa paksaan pemerintah adalah salah satu bentuk sanksi administrasi yang dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan, dan bahwa kapal yang diperiksa tidak boleh bergerak atau beroperasi selama proses tersebut.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan jelas mengenai proses pemeriksaan kapal KM Bunga Mawar 9. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.