Dihadiri perwakilan BPN Kotabaru, BPKH, Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Kepala Desa dan masyarakat Pulau Panci, Anggota DPRD Propinsi Kalsel M. Syaripuddin SE MAP (Bang Dhin) menggelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah.
Bertempat di Aula Kantor Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum'at (26/08/25), sebanyak ratusan warga pemikik lahan datang menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi, yakni lahan milik mereka yang sudah bersertifikat masuk dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Ahmadi menyampaikan banyaknya lahan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan, termasuk sarana dan prasarana Pemdes Pulau Panci.
"Dari 6000 hektar luasan Desa Pulau Panci, hampir 80 persen masuk kawasan hutan, Cagar Alam dan Hak Guna Usaha," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Desa Sungai Kupang Jaya Kelumpang Selatan, Khusen, yang menyebut wilayah desanya juga mengalami masalah tersebut.
Seorang warga, Akbar, mempertanyakan keabsahan sertipikat miliknya, karena meski mempunyai sertipikat namun tidak bisa digarap, dan bahkan sempat tersandung masalah hukum dengan pihak kepolisian.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Akbar, pihak BPN Kotabaru menyatakan Sertipikat Hak Milik para pemilik lahan adalah sah.
Sementara Kepala UPT Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel di Cantung Kelumpang Hulu, Arifuddin menyebut dirinya merasa kecolongan. Karena selama belasan tahun bertugas di Dinas Kehutanan Kotabaru ternyata masih ada sertipikat yang berada di dalam kawasan hutan, dan sampai hari ini belum dilepaskan dari kawasan hutan.
Dari Tahun 2018 ada program yang namanya TORA, bukan hanya sertipikat tapi lahan pemukiman dan lahan garapan masyarakat yang dikuasai secara turun temurun diusahakan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
Dari Tahun 2018, Pemerintah Propinsi melalui BPKH sudah melakukan sosialisasi selama 2 kali di Kabupaten Kotabaru, dan mempersilakan warga mengajukan arealnya yang berada di kawasan hutan untuk dilakukan pelepasan kawasan hutannya.
"Tahap pertama Tahun 2018 seluas 1.900 hektar, dan tahap kedua tahun 2023 seluas 5.200 hektar," jelasnya.
Menurut Arifuddin, Dinas Kehutanan bukan yang menentukan bisa tidaknya pelepasan kawasan hutan, tapi wewenang Kementerian Kehutanan Pusat, dan kami hanya bisa memfasilitasi untuk pelepasannya.
"Jadi, jika ada masyarakatnya yang merasa lahannya masuk kawasan hutan, kami akan menyampaikan ke ATR BPN untuk memverifikasinya dan mengajukannya ke BPKH untuk ditindaklanjuti," ucap Arifuddin.
Mendengar apa yang disampaikan oleh Arifuddin secara panjang lebar dan terperinci ini, Bang Dhin kemudian meminta para warga pemilik lahan untuk mengumpulkan dan mendata hak kepemilikannya untuk dapat diajukan pelepasan kawasan hutannya.
"Jika sudah terdata semuanya, kita akan verifikasi dengan pihak BPN untuk dilakukan pemetaan, dan saya sendiri yang akan mengawal prosesnya sampai ke Kementerian Kehutanan hingga bisa dilepaskan," tandasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.