Anggota DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, melaporkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II tentang Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Dalam pembahasan ini, Pansus II telah mencapai kesepakatan-kesepakatan dan koreksi-koreksi tambahan serta pengurangan perubahan dengan tim perumus.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam pembahasan Raperda, Senin (22/09/25), antaranya :
- Pasal 3: Terkait dengan Perda No. 9 tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak Lain.
- Pasal 5: Rincian 3 item disepakati.
- Pasal 6: Harus pusat.
- Pasal 7 ayat (4): Tergantung hasil audit.
- Pasal 11: Tidak boleh BUMD langsung kerja sama antara BUMD dalam bentuk pinjaman, BUMD melalui Pemda.
- Pasal 14 ayat (1) huruf c: Penempatan.
- Pasal 15: Untuk saat ini obligasi, sukuk, dana abadi belum ada.
- Pasal 17: Turunan Perbup, secara akutansi untuk obligasi dan sukuk belum mampu, pinjaman tergantung cash flow.
Pansus II juga menyepakati bahwa Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap dijadikan Perda dan diparipurnakan. Dengan demikian, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.