DPRD Tanbu Desak Perusahaan Sawit PT Singaland Asetama Bayar Hak Pekerja - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 29 September 2025

    DPRD Tanbu Desak Perusahaan Sawit PT Singaland Asetama Bayar Hak Pekerja

    Tanah Bumbu -
    Terkait Perjanjian yang disepakati namun tidak dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi, Senin (29/09/25). 

    Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, rapat dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT. Singaland Asetama, PT. Suryabumi Tunggal Perkasa, Serikat Pekerja Perkebungan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Propinsi Kalsel dan Tanah Bumbu, perwakilan Polres Tanah Bumbu dan Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu.

    Ketua Federasi SPMI yang menangani perkebunan, Akbar, dan yang menangani bagian pabrik, Wawan, mengungkapkan ketidak seriusan pihak perusahaan terhadap Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati. Pihak perusahaan tidak melaksanakan apa apa yang menjadi kewajibannya terhadap para pekerjanya.

    Mendengar apa yang disampaikan oleh pihak Serikat Pekerja, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag yang memimpin rapat saat itu langsung mendesak kesungguhan dan niat baik perusahaan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan isi Perjanjian Bersama.

    "Silakan kepada pihak perusahaan, kapan dan jangan berlarut larut lagi untuk memenuhi kewajibannya membayar hak pekerja," pinta Pimpinan Rapat.

    Mewakili PT. Singaland Asetama dan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa, Charles, menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran.

    "Untuk pembayaran Uang Jasa, akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2025, begitu pula untuk Uang Pensiun, akan dibayar selama 3 kali dan berakhir di Bulan Desember 2025," ucapnya.

    Selain itu sambungnya, BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh karyawan jika tidak atau belum diaktifkan perusahaan.

    Dengan disepakatinya 3 poin perjanjian tersebut, rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Surat Kesepakatan. (Red) 






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda