Bertempat di sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin Gang Matoangin RT. 03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
HR (37), di tangkap pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 Skj. 17.00 WITA dengan barang bukti 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,35 gram.
Selain itu, Tim Resnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 1 pipet kaca, 1 wadah terbuat dari lakban warna biru, 1 lembar tisu, 1 lembar plastik klip bening, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat, bahwa maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Raya Batulicin Gang Matoangin RT. 03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat. Kemudian ditindaklanjuti langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku HR.
Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.