DPRD Kotabaru Sepakati Penyusunan Perda Inisiatif Terkait Ketenagakerjaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 07 Oktober 2025

    DPRD Kotabaru Sepakati Penyusunan Perda Inisiatif Terkait Ketenagakerjaan

    Kotabaru –
    Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalsel, Senin (06/10/25).

    Rapat ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya pada 4 September 2025, membahas sejumlah tuntutan buruh sawit terkait regulasi ketenagakerjaan, upah, dan perlindungan pekerja.
    Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kotabaru menyepakati beberapa poin penting sebagai hasil RDP.
    Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan, DPRD sepakat untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi Perda inisiatif di tahun 2025.

    “Raperda ini akan kita komunikasikan dengan Biro Provinsi Kalsel. Apabila tidak bisa dijadikan Perda baru, maka akan dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2025. Nantinya, poin-poinnya akan disesuaikan dengan masukan dari kawan-kawan Serbusaka,” ujarnya.

    DPRD juga menyetujui penambahan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.

    Menurut Hj. Suwanti, hal ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang akan menyusun kebutuhan dan mengajukan anggaran kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

    Terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, DPRD menyebut masih menunggu keputusan dari Presiden.

    “Kami tidak bisa melangkah lebih dulu sebelum ada keputusan tersebut. Bila sudah diterbitkan, Satgas PHK akan segera ditindaklanjuti di Kabupaten Kotabaru,” tegas Hj. Suwanti.

    Selain itu, DPRD akan menggelar rapat kerja Komisi II dengan PT Misaya Mitra, dinas terkait, serta perwakilan Serbusaka dan Dewan Pengupahan Provinsi.

    Rapat tersebut akan membahas permasalahan PHK dan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

    Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka), Rutqi, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan empat tuntutan utama yang telah disampaikan sejak RDP 4 September 2025 dapat direalisasikan.

    1. Raperda Ketenagakerjaan Masuk Prolegda 2025.
    Serbusaka meminta agar Raperda terkait ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 untuk dibahas pada tahun 2026.

    2. Kenaikan Upah Minimum dan Survei KHL. 
    Rutqi menyampaikan hasil survei Serbusaka menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum yang ideal berkisar antara 8,5% hingga 10,5% sesuai PMK No. 68 Tahun 2024.

    Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan yang wajar mencapai sekitar 16% atau Rp500 ribu lebih untuk tahun 2026.

    “Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan survei KHL agar penetapan upah minimum adil dan sesuai kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

    3. Keterwakilan di Dewan Pengupahan. 
    Serbusaka meminta agar memiliki dua perwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten dan satu perwakilan di Dewan Pengupahan Provinsi.

    4. Pembentukan Satgas PHK dan Penegakan Sanksi. 
    Rutqi juga meminta agar PT Misaya Mitra dihadirkan untuk membahas permasalahan PHK, serta menegaskan pentingnya pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

    Selain 4 tuntutan tersebut, Serbusaka juga menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor perkebunan sawit.

    “Banyak kecelakaan kerja terjadi karena lemahnya penerapan standar K3. Kami berharap pemerintah dan pengusaha memperbaiki kondisi kerja agar lebih aman dan layak,” pungkas Rutqi. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda