Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Pembentukan Desa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 07 Oktober 2025

    Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Raperda Pembentukan Desa

    Tanah Bumbu -
    Didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin S. Ag, Wakil Ketua II DPRD Tanbu H. Sya'bani Rasul memimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan 17 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Rapat dihadiri Bupati Tanah Bumbu dengan diwakili Plh Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, juga undangan lainnya.

    Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (07/10/25), mengawali penyampaian Pemandangan Umum adalah dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Asri Noviandani.

    "Setelah melihat dan mempelajari berbagai aspek yang ada di dalam draf Raperda, kami Fraksi PDI Perjuangan setuju agar Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya usai membacakan Pemandangan Umum.

    Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Andi Sadar Wijaya menyampaikan, persetujuan yang diberikan oleh Fraksi PKB harus mengacu pada landasan hukum yang berlaku, dan pemekaran wilayah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat.

    Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sa'id Ismail Khollil Alaydrus menyampaikan, dengan adanya pemekaran desa ini, Fraksi Gerindra berharap akses Pendidikan, Kesehatan dan Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah, juga aspek pelayanan lainnya.

    Sedangkan Fraksi PAN melalui juru bicaranya, H. Rusdi menyampaikan, meski Fraksi PAN setuju Raperda ini dilanjut menjadi Peraturan Daerah, namun apakah pembentukan desa ini sudah memenuhi syarat syarat yang tercantum pada Undang Undang tentang Desa.

    Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Sayid Sultan Hasan Alydrus menyampHasan sejumlah catatan, antaranya pemekaran harus berdasarkan aspirasi nyata desa induk dan baru dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    "Kajian kelayakan harus dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya menggunakan kata administrasi semata," ucapnya seraya menyampaikan persetujuan dari Fraksi Golkar terhadap Raperda Pembentukan Desa menjadi Peraturan Daerah.

    Melalui juru bicaranya Gt Erwin Ariffin, Fraksi NasDem Sejahtera menyampaikan Pemandangan Umum nya terhadap Raperda Pembentukan Desa.

    "Kami Fraksi NasDem Sejahtera sangat mengapresiasi adanya Raperda ini, namun Pemerintah Daerah perlu melakukan kajian lengkap berbagai aspek agar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dapat lebih merata," ucapnya. 

    Adapun desa yang akan dibentuk secara definitif yang akan dibuatkan Peraturan Daerah, yaitu Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti di Kecamatan Simpang Empat, Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur Kecamatan Karang Bintang, Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari di Kecamatan Mantewe, Desa Tanamerah Indah di Kecamatan Batulicin, Desa Batu Meranti Jaya di Kecamatan Sungai Loban, Desa Mekar Mulia di Kecamatan Kuranji, Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Desa Perintis Bersujud di Kecamatan Satui.

    Usai menyampaikan Pemandangan Umum, masing masing juru bicara Fraksi menyerahkan naskah yang dibacakannya kepada Assisten Pemerintahan dan Kesra selaku delegasi Bupati Tanah Bumbu, dan Pimpinan Rapat. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda