Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/25).
Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Slamet menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda dilakukan untuk memperkuat tata kelola, memperjelas status hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di bidang air minum.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 2 Raperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD yang meliputi Pemanfaatan Teknologi Informasi Kependudukan, Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, serta Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Rapat paripurna dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, dan seluruh Anggota DPRD Kotabaru. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.