Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Hasanudin, menyampaikan apresiasinya kepada para perwakilan buruh yang telah aktif menyuarakan aspirasi dan ikut terlibat dalam proses pembahasan serta penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan H. Hasanudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan buruh, DPRD, dan Pemerintah Daerah baru-baru ini. Ia menilai, partisipasi aktif kaum buruh merupakan langkah positif dalam memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja.
“Kita melihat sejak tahun 2025 ini, proses penyusunan maupun penyempurnaan perda sudah mulai melibatkan perwakilan buruh. Ini artinya ada kemajuan, karena aspirasi mereka mulai diakomodir,” ujar H. Hasanudin.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi terhadap Perda Ketenagakerjaan Tahun 2023. Menurutnya, masih banyak buruh yang belum memahami isi dan maksud dari perda tersebut karena kurangnya penyampaian informasi di lapangan.
“Banyak buruh yang belum tahu apa itu Perda 2023 dan apa isinya. Ini menjadi penting untuk segera disosialisasikan agar mereka memahami hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, H. Hasanudin juga menanggapi pernyataan perwakilan buruh mengenai belum dilanjutkannya pelaburan (penjabaran teknis) oleh bupati terhadap Perda 2023.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda tidak selalu harus diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), selama Perda tersebut sudah jelas dan lengkap secara teknis.
“Kalau Perda itu sudah sempurna dan tidak memerlukan pengaturan lebih lanjut, tidak masalah bila belum ada Perbup. Namun jika ada hal-hal yang menyangkut kepentingan buruh, tentu harus tetap disuarakan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme survei lapangan Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum (UMK). Menurutnya, survei harga kebutuhan pokok perlu dilakukan secara tepat sasaran agar data yang diperoleh benar-benar mewakili kondisi riil masyarakat, terutama di wilayah Pamukan.
“Koordinat survei harus tepat. Jangan hanya diambil di pasar yang murah seperti Pasar Bakau. Di daerah Pamukan Utara dan Selatan harga-harga jauh lebih tinggi, jadi titik survei sebaiknya juga mencakup daerah Pondok Labu di Pamukan Selatan,” sarannya.
H. Hasanudin berharap ke depan, Dinas Tenaga Kerja dapat memperhatikan hal tersebut agar penentuan upah buruh di Kotabaru bisa lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.
“Mudah-mudahan masukan ini bisa bermanfaat, walaupun sedikit, untuk perbaikan ke depan. Kita ingin regulasi yang ada, Perda yang tercipta nanti tidak ada keberpihakan, baik buruh maupun perusahaan sama sama diuntungkan, karena saling membutuhkan," pungkasnya. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.