Penyerahan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (02/10/25), seolah membuka tabir bobroknya pengelolaan proyek infrastruktur di daerah.
Fakta bahwa proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu diduga merugikan negara hingga Rp. 2,7 miliar bukan sekadar angka, tetapi cermin lemahnya pengawasan dan dugaan praktik penyimpangan anggaran yang dibiarkan berlarut-larut.
Ironisnya, temuan ini baru mengemuka setelah adanya laporan BP3K-RI yang mendorong Inspektorat bergerak. Itu berarti kontrol internal pemerintah daerah belum berjalan maksimal, dan publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat pengawas selama ini.
Selain Jembatan Gantung Gendang Timburu, proyek Jalan Lalapin juga masuk radar penyelidikan, sementara pembangunan Jembatan Tanjung Semalantakan – Sulangkit masih diperiksa. Semua ini menunjukkan bahwa masalah proyek infrastruktur di Kotabaru bukan kasus tunggal, melainkan gejala sistemik.
Kehadiran LSM Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) dalam penyerahan LHP menambah tekanan moral bagi aparat penegak hukum. Ketua AKGUS, Hardi Yandi alias Bang Tungku, menegaskan bahwa kerugian negara sudah terang benderang dan tak boleh lagi diperlambat.
“Kerugian negara dalam proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu sudah jelas sebesar Rp. 2,7 miliar. Kami berharap Kejari Kotabaru segera menaikkan status perkara ini ke penyidikan,” tegas Bang Tungku.
Kini, publik menunggu: apakah Kejari Kotabaru berani menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, ataukah laporan-laporan tersebut hanya akan menumpuk di laci penyidik tanpa ujung. Jika tidak ada langkah tegas, maka penegakan hukum hanya akan dianggap sekadar formalitas, sementara praktik penyalahgunaan anggaran terus menghantui pembangunan daerah. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.