Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin(17/11/25), DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke 34 tahun 2025–2026.
Adapun agenda pada rapat yang dipimpin oleh Hj. Suwanti Ketua DPRD Kotabaru bersama unsur pimpinan lainnya, adalahbterkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Daerah memaparkan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar prioritas, meliputi peraturan tentang peningkatan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tata ruang, hingga penguatan sektor ekonomi lokal.
Penetapan Propemperda 2025 dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, termasuk proses penyaringan usulan dari masyarakat dan perangkat daerah.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2025, DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses penyusunan raperda agar dapat dibahas dan disahkan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda oleh unsur pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut, Staf Ahli Minggu Basuki selalu delegasi Bupati Kotabaru, jajaran Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan perwakilan organisasi masyarakat. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.