Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (07/01/26), ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus perlindungan bagi jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus jelas, operasional, serta aman untuk diimplementasikan hingga tingkat daerah tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran.
Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaannya yang masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan dan ketidaksinkronan perizinan.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama, antara lain pengaturan tata kelola HGU, penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian HPL, pembatalan hak akibat cacat administrasi, hingga penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan ini, meminta seluruh pejabat terkait berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif.
Pembahasan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyempurnakan regulasi demi tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.