Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru pada Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu (05/02/26). Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat di bulan Ramadan.
Dalam keputusan tersebut, nilai uang zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp. 66.000 per jiwa. Sementara itu, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp. 59.000, Rp. 51.000, Rp. 43.000, dan kategori terendah sebesar Rp. 35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp. 50.000, Kategori II sebesar Rp. 35.000, dan Kategori III sebesar Rp. 20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan.
“Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.