Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, menyampaikan keluhan dan tuntutan masyarakat Desa Karang Liwar terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit Sinarmas yang beroperasi di wilayah Bukit Kapur, Kamis (05/02/26).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Masdiri, selaku Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotabaru, dalam pertemuan bersama wartawan di kantor DAD desa karang liwar kecamatan kecamatan Kelumpang hulu
Masdiri menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Karang Liwar tidak pernah menerima hak plasma 20 persen dari total luasan kebun perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perkebunan.
“Perusahaan Sinarmas yang ada di wilayah kami, khususnya di area Bukit Kapur, tidak pernah memberikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Karang Liwar. Padahal itu merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan pemerintah,” ujar Masdiri.
Masdiri menjelaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat telah berulang kali mengusulkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, baik dari pemerintah maupun dari pihak perusahaan.
Selain persoalan plasma, Masdiri juga menyoroti dampak kegiatan replanting yang dilakukan perusahaan Sinarmas di Bukit Kapur. Enam bulan pasca-replanting, kebun-kebun milik petani di Desa Karang Liwar diserang wabah kumbang tanduk yang mengakibatkan kerusakan parah hingga kebun warga habis.
“Akibat wabah kumbang tanduk ini, kebun petani kami habis total. Padahal kebun tersebut adalah satu-satunya harapan kami untuk menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari,” katanya.
Masdiri menduga wabah kumbang tanduk tersebut merupakan imbas dari aktivitas replanting perusahaan yang tidak diimbangi dengan pengendalian hama secara maksimal, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh kebun milik masyarakat.
Atas kondisi tersebut, DAD Kecamatan Kelumpang Hulu mendesak pihak perusahaan Sinarmas untuk segera bertanggung jawab dengan memberikan pelayanan penyemprotan hama kumbang tanduk di kebun-kebun warga.
“Apabila setelah dilakukan penyemprotan kebun masyarakat tetap mati, maka kami meminta dengan tegas agar perusahaan mengganti bibit sawit milik warga. Berapapun jumlah kebun yang mati, harus dihitung bersama antara perusahaan dan masyarakat, dan bibitnya wajib diganti,” tegas Masdiri.
Melalui pernyataan ini, DAD Kecamatan Kelumpang Hulu dan masyarakat Desa Karang Liwar berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan perhatian serius serta solusi yang adil atas permasalahan yang dihadapi warga.
“Kami berharap pemerintah dan perusahaan mau menanggapi tuntutan ini dan memperhatikan nasib masyarakat kecil yang sangat bergantung pada kebun untuk kelangsungan hidup,” pungkasnya. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.