Kapolsek Kelumpang Barat, IPDA Hendrie Ade, menegaskan Permasalahan lahan di Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan, yang melibatkan PT SDE Sumber Daya Energi, saat ini telah masuk ke ranah hukum dan sudah dilaporkan ke Polda.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelumpang Barat, IPDA Hendrie Ade, Kamis (05/02/26), saat menanggapi audiensi terkait laporan yang disampaikan oleh LSM Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS) melalui Hardiyandi atau Bang Tungku.
“Terkait PT SDE, kesimpulannya apa yang disampaikan oleh LSM AKGUS mengenai permasalahan lahan itu sudah ada pelaporan ke Polda. Jadi saat ini kita tinggal menunggu proses dari Polda seperti apa,” kata Kapolsek Kelumpang Barat, Hendrie Ade.
Hendrie Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian di tingkat wilayah tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan perusahaan maupun masyarakat, agar penyelesaiannya memiliki kepastian hukum.
“Terkait lahan yang dipersoalkan oleh Bang Tungku dan dikaitkan dengan PT SDE, semuanya sudah masuk proses hukum. Kita menunggu tahapan penyelidikan dan penanganan dari Polda,” ujarnya.
Hendrie Ade juga menyampaikan harapan agar proses hukum tersebut dapat berjalan secara cepat, terbuka, dan transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapannya ke depan persoalan ini bisa segera selesai dan terbuka, sehingga jelas siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah yang dilaporkan,” katanya.
Hendrie Ade juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.