DPRD Kabupaten Kotabaru mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT Hillcon terkait tunggakan gaji karyawan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama para pekerja, DPRD mendesak perusahaan agar segera membayarkan gaji paling lambat tanggal 18 Februari 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut gaji belum dibayarkan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan, Kamis (12/02/26).
“Apabila tidak dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2026, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP dan sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hillcon,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan atau mendisposisikan Komisi I untuk melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat perusahaan guna memastikan penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti tiga poin utama yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan, yakni:
1. Pembayaran gaji karyawan.
2. Penyelesaian kewajiban BPJS.
3. Pembayaran denda atas keterlambatan gaji bulan Januari.
RDP tersebut dihadiri oleh 743 karyawan yang menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung. Sementara itu, total karyawan yang terdampak dan harus menerima pembayaran gaji tercatat sebanyak 1.694 orang.
Hj. Suwanti menegaskan DPRD berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. Ia berharap manajemen PT Hillcon segera mengambil langkah konkret agar situasi tidak semakin merugikan para karyawan.
DPRD Kotabaru memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan sesuai kewenangan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.