Terkait Ganti Rugi Lahan Terdampak : Warga Sebamban Baru Protes, Luas Lahan dan Status Tanah Tidak Sesuai Fakta - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 18 Februari 2026

    Terkait Ganti Rugi Lahan Terdampak : Warga Sebamban Baru Protes, Luas Lahan dan Status Tanah Tidak Sesuai Fakta

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian PPLH ULM dan Masyarakat Sebamban Baru, Rabu (18/02/26).

    Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu ini terkait Sinkronisasi jumlah lahan yang terdampak Pencemaran Lingkungan oleh aktivitas perusahaan pertambangan.

    Setelah rapat dibuka, Tim Kajian PPLH ULM Banjarmasin yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Mijani Rahman M. Si memaparkan, berdasarkan hasil pemetaan tersebut menggunakan drone atau citra satelit, penggunaan lahan di lokasi terdampak terdiri dari karet, sawit, kolam, dan semak belukar. Adapun proporsi penggunaan lahan meliputi karet seluas 18,53 hektare, kolam 0,29 hektare, sawit 12,70 hektare, dan semak belukar 51,30 hektare, dengan total luasan mencapai 82,82 hektare.

    Hingga bisa didapatkan angka sementara untuk angka kerugian Karet 18,53 ha dengan harga estimasi Rp. 158.400.000 per ha sejumlah Rp. 2.935.152.000. Sawit 12,7 ha dengan estimasi harga Rp. 216.000.000nper ha sejumlah Rp. 2.743.200.000. Lahan semak belukar 51,3 ha dengan estimasi harga Rp. 30.600.000 per ha sejumlah Rp. 1.569.780.000. Aset property 0,29 ha seharga Rp. 103.500.000 sehingga total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp. 7.351.632.000.

    Terkait apa yang disampaikan oleh Tim PPLH ULM ini, masyarakat yang berhadir keberatan dengan luasan lahan yang banyak berkurang, yakni dari 116 hektar menjadi 82,82 hektar.

    Selain itu, kondisi lahan yang semula adalah kebun sawit dan karet yang terdampak dan tidak lagi bisa ditumbuhi tanaman dianggap lahan semak belukar.

    Masyarakat saat itu meminta Tim PPLH ULM Banjarmasin untuk turun bersama ke lokasi, hingga bisa melihat langsung kondisi lahan yang dianggap semak belukar tersebut adalah bekas lahan kebun yang tidak bisa lagi ditanami karena terdampak banjir.

    Setelah mendengar berbagai masukan dan saran, Pimpinan Rapat akhirnya menyimpulkan agar semua pihak untuk turun langsung ke lokasi terdampak, baik itu Tim PPLH, Dinas LH, Anggota DPRD, Kepala Desa, Ketua RT dan masyarakat pemilik lahan agar didapat data pasti luasan dan status lahan. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda