ASN Kotabaru Kini Tak Boleh Live Streaming Saat Jam Kerja - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 17 Maret 2026

    ASN Kotabaru Kini Tak Boleh Live Streaming Saat Jam Kerja

    Kotabaru –
    Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

    Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muh. Rusli pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

    Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

    Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

    Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

    Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda