DPRD Tanbu Terbitkan Rekomendasi Pengendalian Banjir - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 02 Maret 2026

    DPRD Tanbu Terbitkan Rekomendasi Pengendalian Banjir

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Wayan Sudarma, Rapat Kerja Gabungan DPRD Tanah Bumbu dengan SKPD terkait dilaksanakan, Senin (02/03/26).

    Rapat digelar terkait permasalahan banjir yang melanda di KM 06 Desa Saigadung Kecamatan Simpang Empat.

    Saat membuka rapat, Wayan Sudarma mengatakan, tujuan utama rapat adalah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sering terdampak banjir. Karena hal ini bisa menghambat aktivitas, dan merusak sarana infrakstruktur serta fasilitas umum lainnya.

    Pada rapat yang dihadiri Dinas PUPR, Dinas Perkimntan, Satpol PP & Damkar, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Simpang Empat dan Kades Sarigadung, DPRD Tanah Bumbu menerbitkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.

    Rekomendasi tersebut antaranya :
    - Dinas PUPR wajib melakukan normalisasi sungai atau drainase dilokasi terdampak banjir. Dan harus menyelesaikan teknis atau DID untuk perbaikan drainasi permanen yang mengintegrasikan sistem drainase pemukiman dengan drainase jalan.

    - Dinas Perkimtan bersama Camat Simpang Empat harus mengidentifikasi drainase nyang tersumbat atau tidak berfungsi akibat pembangunan pemukiman warga.

    - Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu di intruksikan mengevaluasi kembali ijin perumahan dan menunda ijin usaha perumahan baru setelah kajian tehnis menyatakan aman. 

    - Camat Simpang Empat Bersama Kepala Desa Sarigadung agar melakukan pendataan ulang aktivulang perkebunan warga yang berpotensi penyebab utama penyempitan dan pendangkalan sungai. 

    - Satpol PP dan Damkar wajib menertibkan bangunan liar di bantaran sungai atau diatas saluran drainase yang melanggar Perda.

    - Dinas PUPR dan Satpol PP harus memastikan tidak ada pengembang perumahan yang menutup atau memperkecil saluran drainase.

    - Pemerintah Daerah sesegera mungkin untuk memasang papan Plang pemberitahuan. (Red) 






    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda