DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Dengarkan Penyampaian Raperda Strategis - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 05 Mei 2026

    DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Dengarkan Penyampaian Raperda Strategis

    Kotabaru –
    DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (4/5/2026).

    Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kepala SKPD, unsur TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.

    Paripurna digelar dalam rangka penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dan memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

    Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi, Ranperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    1. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;

    2. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

    3. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.

    “Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar efektif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Awaludin saat memimpin rapat paripurna.

    Ia juga menyampaikan bahwa setiap Ranperda yang diajukan harus dibahas secara cermat dan komprehensif agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal.

    “Setiap Ranperda yang diajukan tentunya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar, menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah.

    “Pembentukan peraturan daerah harus benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat serta mampu menjadi solusi terhadap berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah,” kata Chairil Anwar.

    Ranperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sedangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman, khususnya di kawasan fasilitas umum, layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, dan area publik lainnya.

    Adapun Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa diharapkan mampu memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa melalui mekanisme pemilihan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh perhatian hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan. Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda