Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama Resmi Dicabut - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 06 Mei 2026

    Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama Resmi Dicabut

    Tanah Bumbu -
    DPRD Tanah Bumbu secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

    Hal ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Fraksi terhadap Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

    Pada rapat yang dipimpin aKetua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dengan didampingi Waket H. Hasanuddin dan H. Sya'bani Rasul, yang dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, Rabu (06/05/26).

    Penyampaian Pengambilan Keputusan yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu ini diawali dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, H. Abdul Rahim, dilanjut oleh Fraksi PKB oleh HM. Haris Fadillah, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Khollil Alaydrus, Fraksi PAN oleh Masripai, Fraksi Golkar oleh Harmanudin dan Fraksi NasDem Sejahtera oleh Abdurrahman.

    Usai ke 6 Fraksi membacakan Keputusan, Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menerima dan setuju Perda No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin dicabut.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu diwakil Assisten Wisnu Wardhana dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.

    Dikatakannya, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, setiap kebijakan pembentukan maupun penataan wilayah administratif harus senantiasa berpijak pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas demi menjamin ketertiban penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta sebagai dasar untuk melakukan penataan kembali perubahan status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    Hadir pula dalam rapat, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda