DPRD Kotabaru Gelar Paipurna Penyampaian 4 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 15 Juni 2026

    DPRD Kotabaru Gelar Paipurna Penyampaian 4 Raperda

    Kotabaru –
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti bersama para wakil ketua ini dihadiri oleh 25 anggota dewan, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah tersebut, forum dinyatakan kuorum dan rapat dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.

    Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.

    Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

    Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

    Namun demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah, yakni di angka 0,006. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi.

    Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

    Di sisi legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) turut mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

    Bapemperda menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat serta memberikan landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di daerah.

    Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda