Sampaikan Raperda, Pemkab Tanbu Sebut Peran BPD Sangat Strategis - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 16 Juni 2026

    Sampaikan Raperda, Pemkab Tanbu Sebut Peran BPD Sangat Strategis

    Tanah Bumbu -
    Pemkab Tanah Bumbu sampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kab. Tanah Bumbu nomer 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

    Melalui Rapat Paripurna nyang digelar di ruang utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/06/26), Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa. 

    Dikatakan Wisnu Wardhana, dengan telah ditetapkan dan berlakunya  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan pembaharuan terhadap beberapa pengaturan terkait Badan Permusyawartan Desa, secara garis besar perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas serta penegasan keterwakilan 30% perempuan di BPD.

    Perubahan regulasi terkait BPD diatas berdampak kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi sehingga mewujudkan norma hukum daerah yang selaras dan untuk menjamin kepastian hukum.

    "Kita menyadari bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa," ucap Wisnu Wardana.

    Lanjutnya, yang tentunya harus selaras dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029, yaitu BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan.

    Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    "Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dengan dihadiri para Anggota Dewan, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red) 










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda