Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Agenda rapat meliputi penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah, dan Rekan-Rekan Wartawan, Media Cetak, Media Elektronik, Dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru Muh Rusli, S.Sos., menyampaikan langsung arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2027, Dalam nota keuangan yang disampaikan,
Pemerintah Kabupaten Kotabaru Memproyeksikan .
1. Pendapatan daerah sebesar Rp3.879.690.004.805.
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp625.644.395.499,00.
2. Belanja Daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 Sebesar Rp3.969.690.004.805,00.
A. Belanja Operasi Sebesar Rp2.418.917.808.925,00.
B. Belanja Modal Sebesar RP984.774.725.777,00.
C. Belanja Tidak Terduga Sebesar
RP10.000.000.000,00.
D. Belanja Transfer Sebesar RP555.997.470.103,00.
3. Pembiayaan NETTO Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp90.000.000.000,00.
A. Penerima Pembiayaan Berupa Perencanaan Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Sebesar Rp 100 Milyar, digunaka untuk sebagian membiayai Belanja Daerah.
B. Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp10 Milyar pada Bank KALSEL.
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Kebijakan anggaran tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, Mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan, Meningkatkan pembangunan infrastruktur, Serta mewujudkan target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain penyampaian RAPBD Pemerintah Daerah juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
1. Raperda Penanggulangan Kemiskinan disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas daerah.
3. Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata diharapkan menjadi pijakan dalam mengembangkan potensi pariwisata berbasis masyarakat melalui peran aktif desa, Pokdarwis, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mengakhiri penyampaiannya Pemerintah Daerah mengajak DPRD untuk bersama-sama mencermati dan menyempurnakan dokumen RAPBD maupun ketiga Raperda tersebut. Pemerintah Daerah dan DPRD berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan tahun 2027 dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.